NAMA : FAISAL HARDIANSYAH
NPM : 59211315
KELAS : 3DF02
·
PENGERTIAN ASURANSI
Asuransi adalah
istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana
perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti,
kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian
yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan,
kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut
·
PERBEDAAN ASURANSI DENGAN AKTIVITAS LAIN
Asuransi Jiwa
|
Tabungan
|
Besarnya uang yg diterima dapat ditentukan sendiri oleh
pemegang poling pada saat perjanjian dibuat
|
Besarnya uang yang akan diterima tergantung pad kemauan si
penabung kalau kemauannya makin besar yg akan diterima makin tinggi
|
Ada unsusr keharusan (wajib) untuk membayar premi seecara
teratur
|
Tidak ada unsur keharusan, boleh menabung boleh tidak
|
Besarnya premi yg harus dibayar ditetapkan
berdasarkan hitungan aktuaria
|
Tergantung kemauan si penabung4
|
Terdapat fungsi proteksi financial
|
Tidak terdapat fungsi proteksi thd risiko
|
Pada saat klaim uangnya sudah pasti walau baru membayar
sedikit
|
Besarnya jumlah uang yg dirima tergantung jumlah tabungan
|
Bersifat kolektif
|
Bersifa individual
|
Asuransi
|
Spekulasi
|
Kontrak persetujuannya adalah pertanggungan
|
Kontrak persetujuannya adalah jual beli
|
Risiko yang ditangani adalah kerugian yang mungkin timbul
|
Risiko yang ditangani adalah kemungkinan perubahan harga
|
Transaksi asuransi bagaimanapun juga lebih menguntungkan (
operasinya berdasarkan hukum bilangan besar) sehinga dapat mengurangi risiko
yang ada
|
Risiko tidak berkurang hanya berpindah kepada orang lain yang
sanggup menanggung risiko tsb
|
Asuransi
|
bonding
|
Meliputi dua pihak
utama
|
Meliputi tiga pihak
utama
|
Pihak penjamin tidak
mempunyai hak menagih kembali kepada tertanggung
|
Pihak penjamin
mempunyai hak menagihkepada principal terhadap apa yg telah dibayarkan kepada
obligee
|
Tujuan utamanya
menyebarkan kerugian diantara sesama kelompok tertangngung
|
Fungsi utamanya
peminjaman/kredit dari surity kepad aprincipal untuk endapatkan bunga
|
Sifat
risikonya menutup kerugian seseorang tanpa harus mengenal secar
apribadi tertanggung
|
Sifat risikonya
menjamin kejujuran dan kemampuan seseorang . Jadi surity harus mengenal
principal secar apribadi
|
Kontrak dapat
dibatalkan oleh penangngung bila tertanggung tidak memenuhi kewajibannya
sesuai dengan perjanjian
|
Surity tdk dpt
membatalkan kontraknya meskipun principel tdk dpt memenuhi kewajibannya
kepada surity
|
·
RESIKO PIHAK PENANGGUNG
Dari sebaran distribusi
normal diketahui bahwa semakin besar obyek yang diperhitungkan, maka dari itu
pihak asuransi / penang-gung selalu meningkatkan jumlah exposure yang semakin
besar.
·
RESIKO PIHAK TERTANGGUNG
Resiko pihak tertanggung
karena adanya ketidak pastian
Salah satu metode pendekatan dalam mempelajari masalah besar-nya resiko tertanggung adalah melalui konsep “utility” yaitu konsep mengenai nilai guna (subyektif) atas barang terakhir yang dibelinya.
Salah satu metode pendekatan dalam mempelajari masalah besar-nya resiko tertanggung adalah melalui konsep “utility” yaitu konsep mengenai nilai guna (subyektif) atas barang terakhir yang dibelinya.
REFRENSI : http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar