Senin, 21 Oktober 2013


NAMA      : FAISAL HARDIANSYAH
NPM         : 59211315
KELAS     : 3DF02




·        PENGERTIAN ASURANSI
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut

·        PERBEDAAN ASURANSI DENGAN AKTIVITAS LAIN
Asuransi Jiwa
Tabungan
Besarnya uang yg diterima dapat ditentukan sendiri oleh pemegang poling pada saat perjanjian dibuat
Besarnya uang yang akan diterima tergantung pad kemauan si penabung kalau kemauannya makin besar yg akan diterima makin tinggi
Ada unsusr keharusan (wajib) untuk membayar premi seecara teratur
Tidak ada unsur keharusan, boleh menabung boleh tidak
Besarnya premi  yg harus dibayar ditetapkan berdasarkan hitungan aktuaria
Tergantung kemauan si penabung4
Terdapat fungsi proteksi financial
Tidak terdapat fungsi proteksi thd risiko
Pada saat klaim uangnya sudah pasti walau baru membayar sedikit
Besarnya jumlah uang yg dirima tergantung jumlah tabungan
Bersifat kolektif
Bersifa individual





Asuransi
Spekulasi
Kontrak persetujuannya adalah pertanggungan
Kontrak persetujuannya adalah jual beli
Risiko yang ditangani adalah kerugian yang mungkin timbul
Risiko yang ditangani adalah kemungkinan perubahan harga
Transaksi asuransi bagaimanapun juga lebih menguntungkan ( operasinya berdasarkan hukum bilangan besar) sehinga dapat mengurangi risiko yang ada
Risiko tidak berkurang hanya berpindah kepada orang lain yang sanggup menanggung risiko tsb


Asuransi
bonding
Meliputi dua pihak utama
Meliputi tiga pihak utama
Pihak penjamin tidak mempunyai hak menagih kembali kepada tertanggung
Pihak penjamin mempunyai hak menagihkepada principal terhadap apa yg telah dibayarkan kepada obligee
Tujuan utamanya menyebarkan kerugian diantara sesama kelompok tertangngung
Fungsi utamanya peminjaman/kredit dari surity kepad aprincipal untuk endapatkan bunga
Sifat risikonya  menutup kerugian seseorang tanpa harus mengenal secar apribadi tertanggung
Sifat risikonya menjamin kejujuran dan kemampuan seseorang . Jadi surity harus mengenal principal secar apribadi
Kontrak dapat dibatalkan oleh penangngung bila tertanggung tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
Surity tdk dpt membatalkan kontraknya meskipun principel tdk dpt memenuhi kewajibannya kepada surity


·        RESIKO PIHAK PENANGGUNG
Dari sebaran distribusi normal diketahui bahwa semakin besar obyek yang diperhitungkan, maka dari itu pihak asuransi / penang-gung selalu meningkatkan jumlah exposure yang semakin besar.

·        RESIKO PIHAK TERTANGGUNG
Resiko pihak tertanggung karena adanya ketidak pastian
Salah satu metode pendekatan dalam mempelajari masalah besar-nya resiko tertanggung adalah melalui konsep “utility” yaitu konsep mengenai nilai guna (subyektif) atas barang terakhir yang dibelinya.

REFRENSI                    : http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
                               http://kaze-akira.blogspot.com/2011/03/perbedaan-asuransi-dengan-aktivitas.html
                        http://widyo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar