Organisasi Usaha
1. Pengertian
Organisasi usaha adalah suatu bentuk kerjasama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
Organisasi usaha adalah suatu bentuk kerjasama antara sekelompok orang yang mempunyai tujuan sama dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
2. Tujuan dan Sasaran Usaha
a. Tujuannya adalah menyatukan pendapat dan langkah kerja dalam bekerja agar efektif dan efisien dalam mencapai sasaran usaha.
b. Sasaran usaha ialah mendapatkan keuntungan/laba baik sendiri maupun bersama-sama.
a. Tujuannya adalah menyatukan pendapat dan langkah kerja dalam bekerja agar efektif dan efisien dalam mencapai sasaran usaha.
b. Sasaran usaha ialah mendapatkan keuntungan/laba baik sendiri maupun bersama-sama.
3. Menetapkan Bentuk Badan Usaha
a. Pengertian Badan Usaha
Adalah suatu bentuk organisasi usaha yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan.
Adalah suatu bentuk organisasi usaha yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan.
b. Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang masih sederhana dengan modal terbatas serta dilakukan secara sendiri/perseorangan.
2. Perseroan Terbatas ialah perseroan yang memperoleh modalnya dengan menjual/mengeluarkan saham (sero) dimana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggungjawab sebesar modal yang diserahkan.
3. Persekutuan Comanditier (cv) adalah perkumpulan beberapa orang yang mengikatkan diri untuk menyerahkan modal ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu atau beberapa orang anggota dengan nama bersama dan mereka adalah merupakan pemiliknya.
4. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang dikelola dan dimiliki secara bersama-sama.
5. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azaz kekeluargaan.
1. Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang masih sederhana dengan modal terbatas serta dilakukan secara sendiri/perseorangan.
2. Perseroan Terbatas ialah perseroan yang memperoleh modalnya dengan menjual/mengeluarkan saham (sero) dimana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggungjawab sebesar modal yang diserahkan.
3. Persekutuan Comanditier (cv) adalah perkumpulan beberapa orang yang mengikatkan diri untuk menyerahkan modal ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu atau beberapa orang anggota dengan nama bersama dan mereka adalah merupakan pemiliknya.
4. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang dikelola dan dimiliki secara bersama-sama.
5. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azaz kekeluargaan.
1. Dewan Direksi :
Dewan direksi terdiri dari satu orang direktur utama, tiga orang wakil direktur utama dan enam orang direktur.
Tugas utama dari direksi :
a. Menentukan usaha sebagai pimpinan umum dalam mengelola perusahaan.
b. Memegang kekuasaan secara penuh dan bertanggung jawab terhadap pengembangan perusahaan secara keseluruhan.
c. Menentukan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan, melakukan penjadwalan seluruh kegiatan perusahaan.
Tanggung jawab dari direksi:
Untuk mengelola usaha perseroan sesuai anggaran dasar. Pada tahun 2006 secara formal direksi mengadakan tiga kali rapat direksi untuk mengevaluasi kinerja operasional dan keuangan perseroan, serta meninjau strategi dan hal-hal penting lainnya.
2. DIREKTUR UTAMA :
Tugas Direktur Utama :
a. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan di bidang administrasi keuangan,kepegawaian dan kesekretarian.
b. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
c. Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
d. Mengendalikan uang pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
3. Direktur:
a. Menetapkan Prosedur kegiatan perusahaan ditiap-tiap manajer untuk mencapai sasaran yang ditetapkan perusahaan.
b. Menetapkan tujuan dari tiap-tiap manajer yang ada.
c. Mengawasi dan mengkoordinir kegiatan-kegiatan dari manajer secara periodik dan pertanggungjawabannya.
d. Mengadakan pengangkatan, mutasi dan pemberhentian karyawan beserta gajinya
4. Direktur Keuangan:
Tugas Direktur Keuangan :
a. Direktur keuangan dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang jumlahnya di tetapkan dengan persetujuan Dewan Direksi.
b. Mengawasi Operasional mengenai keuangan perusahaan.
c. Meminta pertanggungjawaban dari tiap-tiap bagian yang ada dibawahnya.
d. Menetapkan prosedur pelaksanaan secara rinci tentang keuangan
5. Direktur Personalia :
· a. Mengembangkan system perencanaan personalia dan pengendalian kebijakan
· pegawai
· b. Melaksanakan Kebutuhan administrasi dan kepagawaian.
· c. Membina pengembangan staff administrasi
6. Manager : Tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.
Adapun mekanisme yang diperlukan untuk menyatukan variabel diatas adalah sebagai berikut:
- Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
- Rancangan organisasi dan pekerjaan.
- Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
- Sistem komunikasi dan pengendalian.
- Sistem reward.
7. Manager Personalia :
a. Buat Pengorganisasian, perencanaan program & pengendalian Unit Personalia
b. Buat Flow Process Administrasi seluruh kegiatan Personalia.
c. System Penyediaan Data Karyawan, Surat-surat serta Form Administrasi kegiatan personalia.
d. Buat dan pastikan System Dokumentasinya yang Efektif.
e. Buat System pelaporan Seluruh Kegiatan Personalia.
8. Manager Pemasaran :
- Menetapkan prosedur operasional Informasi yang lebih efisien
- Melaporkan hasil kerja kepada direktur secara berkala.
- Bertanggungjawab penuh tentang fungsi dan tugas sebagai kepala bagian pemasaran secara berkala kepada direktur.
9. Manager Pabrik :
1) Berkaitan Kepada Direktur :
Bertanggung jawab kepada direktur perusahaan langsung.
Melakukan konsultasi berkala supaya tercapai keselarasan pelaksanaan tugas.
2) Berkaitan Dengan Produksi :
Bersama-sama dengan bagian lain untuk mengantisipasi dan mengatasi berbagai persoalan produksi
Mengarahkan setiap bagian yang di tunjuk oleh direktur perusahaan.
10. ADM & Gudang : Bagian ini akan mengecek semua administrasi dan transaksi berhubungan dengan jalannya perusahaan. Bagian ini terdiri dari CMT,Acounting, dan Kasir.
· CMT bertugas untuk mengurus hal hal berkaitan dengan pihak Outsourcing.
· Accounting bertugas untuk melakukan membukukan transaksi yang terjadi.
· Kasir bertugas untuk membuat laporan penerimaan dan pengeluaran uang harian.
11. Divisi regional
· Mengelola asset untuk menjalankan bisnis secara benar sesuai arah perusahaan.
· Beroperasi sebagai badan usaha yang member keuntungan kepada pemilik modal.
· Menjalankan kebijakan dan prosedur baku yang di tetapkan oleh Kantor Pusat.
Sumber Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar