Selasa, 12 Juni 2012

Persamaan kedudukan warga Negara



Warga Negara tanpa melihat perbedaan ras, suku, agama, dan budaya nya memiliki kedudukan yang sama dalam hal-hal sebagai berikut :
a.       Persamaan politik
Persamaan dibidang pollitik misalnya memperoleh kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih, berkesempatan sama untuk menjadi pejabat politik, serta kesempatan yang sama untuk berpatisipasi dalam kehidupan politik Negara. Persamaan dibidang hukum contohnya perlakuan yang sama didepan hukum dan tidak ada diskriminasi dalam penerapan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum persamaan kedudukan di bidang politik adalah:
·         Pasal 27 ayat 1 UUd 1945 yang menyatakan : ”segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya.”

b.      Persamaan ekonomi
Persamaan dibidang ekonomi adalah setiap warga Negara mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan ekonomi. Dasar hukum persamaan kedudukan di bidang ekonomi adalah :
·         Pasal 33 ayat1 : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. “
·         Pasal 33 ayat2 : “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.”

c.       Persamaan social
Persamaan social mencakup kemerdekaan untuk beragama dan mengembangkan kehidupan keagamaan, kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, jaminan social, dan hak mengembangkan budaya. Dasar hukum persamaan kedudukan dibidang social adalah :
·         Pasal 29 ayat 1 menyatakan : “Negara berdasar atas ketuhananYang Maha Esa.”
·         Pasal 31 ayat 2 menyatakan : “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.”
                                     
Sumber referensi : Wijianto, pendidikan kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar